pajak pph 21
pajak pph 21

Pajak PPh 21, atau Pajak Penghasilan Pasal 21, adalah pajak yang dipotong dari penghasilan karyawan oleh pemberi kerja dan dibayarkan kepada pemerintah. PPh 21 merupakan salah satu jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dipatuhi oleh perusahaan dan karyawan di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail tentang Pajak PPh 21, termasuk cara pemotongan dan pembayaran, serta beberapa tips penting yang perlu diperhatikan.

Pemotongan Pajak PPh 21

Pemotongan pajak PPh 21 dilakukan oleh pemberi kerja berdasarkan penghasilan bruto karyawan. Pemotongan dilakukan secara bulanan dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Pemotongan dilakukan berdasarkan tarif pajak yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tarif Pajak PPh 21

Tarif pajak PPh 21 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.03/2018 adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan hingga Rp 50 juta: 5%
  • Penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta: 15%
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta: 25%

Potongan dan Pengembalian Pajak

Potongan pajak dilakukan secara otomatis oleh pemberi kerja. Namun, jika ada perubahan dalam status pernikahan atau jumlah tanggungan, karyawan perlu memberitahu pemberi kerja untuk melakukan penyesuaian potongan pajak. Jika terjadi kelebihan potongan pajak, karyawan dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak.

Pembayaran Pajak PPh 21

Pembayaran pajak PPh 21 dilakukan oleh pemberi kerja setiap bulan. Pemberi kerja harus membayarkan pajak yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui sistem e-Filing atau melalui bank yang bekerja sama dengan DJP. Pembayaran harus dilakukan sebelum tanggal 15 bulan berikutnya setelah pemotongan dilakukan.

Pengenaan Sanksi

Jika pemberi kerja tidak melakukan pemotongan atau pembayaran pajak PPh 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah dapat memberikan sanksi berupa denda dan bunga keterlambatan. Oleh karena itu, penting bagi pemberi kerja untuk mematuhi aturan dan jadwal pembayaran yang telah ditetapkan.

Read More :   Cara Lapor Dividen Bebas Pajak Di Spt Tahunan

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apa yang dimaksud dengan PPh 21?

PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong dari penghasilan karyawan oleh pemberi kerja dan dibayarkan kepada pemerintah.

Siapa yang bertanggung jawab untuk memotong dan membayar PPh 21?

Pemberi kerja bertanggung jawab untuk memotong dan membayar PPh 21 kepada pemerintah.

Bagaimana cara mengajukan permohonan pengembalian pajak PPh 21?

Karyawan dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak PPh 21 jika terjadi kelebihan potongan pajak. Permohonan dapat diajukan melalui sistem e-Filing atau melalui kantor pajak setempat.

Keuntungan Pajak PPh 21

PPh 21 memberikan keuntungan bagi pemerintah karena dapat meningkatkan penerimaan negara. Selain itu, pemotongan otomatis oleh pemberi kerja memudahkan proses pembayaran pajak bagi karyawan.

Tips Mengelola Pajak PPh 21

1. Pastikan pemberi kerja sudah memotong pajak PPh 21 secara tepat dan melaporkannya ke KPP setempat.

2. Jika ada perubahan dalam status pernikahan atau jumlah tanggungan, segera beritahu pemberi kerja untuk melakukan penyesuaian potongan pajak.

3. Perhatikan batas waktu pembayaran pajak PPh 21 agar tidak terkena sanksi.

4. Simpan semua dokumen terkait pembayaran pajak PPh 21 sebagai bukti.

5. Jika ada pertanyaan atau kesulitan terkait Pajak PPh 21, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Ringkasan

Pajak PPh 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan karyawan oleh pemberi kerja dan dibayarkan kepada pemerintah. Pemotongan pajak dilakukan berdasarkan tarif yang telah ditentukan oleh DJP. Pembayaran pajak dilakukan oleh pemberi kerja setiap bulan melalui sistem e-Filing atau bank yang bekerja sama dengan DJP. Karyawan dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak jika terjadi kelebihan potongan. PPh 21 memberikan keuntungan bagi pemerintah dan memudahkan proses pembayaran pajak bagi karyawan.

Read More :   Pajak Pph 25

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *